phone: +60 13-456 7365
Hisyam Shamsudin SU Persatuan

Siri 3



THAHARAH / BERSUCI

Diambil dari Buku Penuntun Shalat Lengkap
Untuk Persoalan Shalat tidak bisa lepas dari Thaharah. Thaharah adalah Syarat pertama Sahnya Shalat Seseorang.
Seperti yang difirmankan Oleh Allah yang artinya  

“Diturunkan air dari langit untuk kalian supaya bersuci dengan air tersebut” 
 (QS.Al Anfaal 08 : 11) serta Sabda Rasulullah yang berbunyi  

“Tidak diterima Shalat seseorang tanpa bersuci dan tidak diterima shadaqah seseorang yang berasal dari kejahatan” (HR.Imam Muslim).

ARTI THAHARAH.

Menurut bahasa makna thaharah adalah bersuci dan menurut istilah syara' makna thaharah adalah suci dari hadats dan najis.

Hadats adalah Najis yang melekat dibatin, misal Buang angin, jimak, terjamah antara kulit laki-laki dan perempuan tanpa penghalang. Cara membersihkan dengan Wudhlu (Hadast Kecil) dan dengan mandi Jinabat (Hadast Besar)


Najis adalah najis yang melekat di bagian dhahir seperti badan kena kotoran hewan, air kencing, darah dan hal-hal yang menjijikan.

Alat Untuk Bersuci adalah Air dan Debu.

1. AIR
Air untuk bersuci ada beberapa syarat dan ketentuan, sebab ada jenis air yang bersih tapi tidak memenuhi syarat ketentuan untuk bersuci.

Air Suci Mensucikan.
Ini disebut air Mutlak artiya mutlak dan sah untuk bersuci, belum bercampur dengan macam-macam zat, najis maupun yang tidak najis. Air ini masih asli dari sumbernya seperti air sumur, air sungai, air Hujan, Air Embun, Air Laut, Air Salju. Bila air tersebut sudah mengalami perubahan warna, bau rasa dan aslinya, karena barang najis maka air ini sudah tidak mensucikan.

Air Suci Mensucikan Tapi Makruh digunakan.
Lahan air Musammas . Musammas adalah air mutlak bersih tapi terkena sinar matahari sampai terlalu panas. Air ini makruh digunakan bersuci seperti wudlu. Untuk ukuran di Indonesia tidak sampai menjadikan air ini menjadi musammas, tapi di Mekkah mampu menjadikan air menjadi musammas.

Air Bersih yang tidak mensucikan.
Seperti air musta'mal ialah air yang bekas wudlu atau mandi jinabat. Ringkasan air musta'mal adalah air bekas dibuat bersuci dan air tidak sah untuk bersuci

Air Mutanajis
Ialah air yang kejatuhan najis dan air ini ada ketentuan nya


Pertama, disebut air Mutanajis bila air yang kejatuhan najis kurang dari dua kollah, sekalipun air itu tidak berubah warnanya, baunya,dan rasanya, tetapi hukumnya mutanajis dan tidak sah untuk bersuci.


Kedua, bila air yang kejatuhan najis lebih dari 2 kollah, ketentuan mutanajis sekiranya air yang kejatuhan itu sampai berubah warna, bau dan rasa. Air seperti ini sudah tidak sah untuk bersuci sekalipun 2 kollah. Dan air lebih dari 2 kollah itu tidak berubah warna, bau dan rasa ketika kejatuhan najis, maka hukumnya tetap suci mensucikan.


Ketiga, Sekalipun yang mencampuri air barang tidak najis tapi warna, bau dan rasa air sudah bercampur jadi satu dalam air, maka air tersebut tidak bisa dibuat bersuci.


Keempat, ada jenis air yang sudah berubah warnanya tetapi air tersebut masih dihukum suci dan boleh untuk wudlu', ialah air yang berubah ditempatnya sendiri karena terrlalu lama tergenang, berubah karena banyak ikan atau tempat air itu dekat dengan belerang yang membuat baunya seperti belerang dan berubah karena daun-daun yang rontok yang sekiranya tidak bisa menjaga.

Pengecualian Air Suci Mensucikan.
Air suci mensucikan yang tidak bisa untuk bersuci adalah air mutlak yang berasal dari curian.

(Keterangan : Batas ukuran 2 Kollah = 500 kati Baghdad, atau 216 liter atau lebih mudahnya dalam suatu tempat yang berukuran 60 X 60 X 60 CM, diisi dengan air penuh sudah seukuran 2 kollah)


2. DEBU

Debu adalah alat bersuci (kecuali air) yang biasanya digunakan tayammum dan membersihkan najis mughaladzah dengan tata cara tertentu. Debu itu sah untuk tayammum bilamana memenuhi syarat sebagai berikut :
- Tidak Kena dan Tercampur Najis]
- Tidak Basah
- Debu yang mustamal (tidak sisa dari tayammum)
- Tidak bercampur dengan pasir atau gamping, tapi menurut islam nawawi, debu yang bercampur dengan pasir atau gamping tetap sah dibuat tayammum.

Najis menurut bahasa ialah segala benda yang kotor dan menjijikan. Dan najis menurut Syara' (Undang-undang Islam) ialah segala sesuatu yang haram, yang menjijikan, dan membawa kesengsaraan badan, akal, fisik maupun psikis.

MACAM-MACAM NAJIS

Contoh benda-benda Najis :
1.Semua bangkai, kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.
2.Segala cairan yang keluar dari faraj dan anus, kecuali mani. Mani tidak najis tapi suci, yang najis adalah madzi (cairan yang keluar sebelum mani dan warnanya kuning)
3.Bagian anggolta binatang yang terpotong dari tubuhnya, sementara binatangnya masih hidup.
4.Binatang halal seperti Ayam, Kambing, Sapi yang dipotong tidak meyebut asma Allah.
5.Minum-minuman Keras
6.Anjing dan babi, baik bulunya, kulitnya, liurnya atau sesuatu yang dikeluarkan dari badannya seperti anak.
7.Darah dan nanah

PEMBAHAGIAN NAJIS

Najis dibagi 3 bentuk najis :
1.Najis mukhafafah
2.Najis Mutawasithah
3.Najis Mughaladzah

Najis mukhafafah Ialah najis ringan seperti air kencing bayi anak laki-laki yang tidak makan apapun kecuali munum Air Susu Ibu (ASI). Dan air kencing bayi perempuan tidak masuk najis mukhafafah tapi najis mutawasithah sekalipun ia masih makan dan minum ASI.
Cara membersihkannya adalah cukup memercikan air pada tampat yang terkena najis.

Najis Mutawasithah ialah najis sedang. Jadi selain barang Mukhafafah dan Najis Mughaladzah adalah Najis Mutawasithah.
Cara membersihkannya adalah sesuai pembagian najis tersebut yaitu :
Najis Ainiyah yaitu najis yang masih nampak kotorannya, cara membersihkannya harus hilang kotoran tersebut, baik baunya, warna dan rasa najis.
Najis Hukmiyah yaitu najis yang tidak kelihatan tapi dihukum najis, sebab tempat itu bekas najis yang hilang wujudnya karena terlalu lama, dan cara membersihkannya cukup memercikan air saja.

Najis Mughaladzah ialah najis Berat. Najis berat terletak pada seluruh badan anjing dan babi dan sesuatu yang dikeluarkan darinya.
Cara membersihkannya adalah dibasuh 7 kali dan satu diantaranya dicampur dengan debu, cara membersihkan 7 kali yaitu terlebih dahulu dibasuh kotoran-kotoran yang nampak sampai tidak kelihatan dan secara lahiriah sudah bersih, kemudian baru dihitung 1 kali, kemudian dibasuh lagi 5 kali dan terakhir 1 kali (atau tidak diletakkan terakhir) dengan tanah yang dicampur dengan air.


Najis Ma'fu

Najis Ma'fu adalah yang di maafkan dan diampuni, karena najis itu sulit menghilangkan, tidak tau atau terlalu kecil.
Contoh – contoh najis Ma'fu :
Najis bangkai yang tidak mengalir darahnya seperti nyamuk atau lalat
Bilamana Makanan dan minuman kena bangkai yang tidak mengalir darahnya seperti nyamuk, hukumnya tidak najis, tapi bila bangkai itu terlalu banyak dan menjijikan maka hukumnya tetap najis walaupun nyamuk sejenis binatang yang tidak mengalir darahnya
Kotoran dalam ikan yang terlalu kecil dan sulit mengambilnya juga dimaafkan, seperti ikan teri
Darah atau nanah bekas penyakit seperti Bisul atau lainnya yang sulit membersihkan dan sulit menghindari, hukumnya dimaafkan
Jadi segala bentuk najis yang menyengsarakan cara penyuciannya hukumnya ma'fu.


WALLAHUAKLAM.

0 comments: